Simak! Syarat Terbaru Perjalanan Masa PPKM Level 1-4, Surat Keterangan Perjalanan Tak Ada Lagi untuk Penumpang Pesawat

    “Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7).

    Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut :

    1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
    2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

    Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :

    a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

    b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

    Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :
    a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

    Baca Juga :   Siap-siap Mudik Gratis BUMN 2025 Segera Dibuka! Cek Cara Daftar, Syarat dan Rutenya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI