Tanah Bumbu PPKM Level III, Berikut Beberapa Pengaturannya

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Menteri Dalam Negeri juga menginstruksikan Kabupaten Tanah Bumbu menerapkan PPKM level III.

    Juru Bicara Satgas Covid-19 Tanah Bumbu, Ardiansyah mengatakan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level III, II, dan level I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka di Tanah Bumbu, Bupati Tanah Bumbu menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Keputusan Bupati tentang PPKM level III serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu mulai berlaku pada tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021.

    Berikut beberapa pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level III di Tanah Bumbu.

    Berikut pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level III, terdiri dari :

    Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

    Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25 persen, Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistic, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Imbau Warung Remang-Remang Tak Jual Miras

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI