WARTABANJAR.COM, JORONG – Penegakan Perda Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut menggelar razia minuman keras, Senin (26/7/2021) malam.
Saat berada di salah satu rumah di Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten mengamankan 27 botol minuman keras. Selanjutnya diangkut ke kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut.
Pada razia itu juga menyisir warung kopi, angkringan dengan sasaran protokol kesehatan Covid-19. Mengingat saat ini masih pandemi dan upaya Pemkab Tanah Laut memutus penyebaran Covid-19.
Bupati Tanah Laut, HM Sukamta turut serta dalam razia tersebut. Didampingi Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Tanah Laut, Akhmad Hairin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Satpol PP dan Damkar Tala) Muhammad Kusri mengatakan, razia ini untuk menekan dan membasmi peredaran minuman keras di Tanah Laut.
“Alhamdulillah bersama dengan Pak Bupati malam hari ini kami telah menemukan miras berbagai merk, selanjutnya akan kami proses sampai ke persidangan. Kami berharap setelah ada razia ini tidak ada lagi orang yang berjualan minuman keras,” kata Muhammad Kusri seperti dikutip dari MC Kabupaten Tanah Laut.
Dia menegaskan, pihaknya serius dalam melakukan pemberantasan miras di Tanah Laut. Hal ini terbukti karena sebelumnya penjual miras yang diamankan telah diberikan sanksi berupa denda.