WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dengan diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Banjarmasin, Badan Pengelola Masjid Raya Sabilan Muhtadin melakukan penyesuaian.
Penyesuaian dilakukan terkait pelaksanaan kegiatan keagaman termasuk majelis taklim yang rutin dilaksanakan di masjid terbesar di Kalimantan Selatan itu.
Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Senin (26/7/2021), secara resmi mengeluarkan pengumuman meliburkan kegiatan keagamaan dan majelis taklim rutin.
Diliburkannya kegiatan-kegiatan tersebut dimulai 26 Juli 2021, bersamaan dimulainya pelaksanaan PPKM Level 4 Banjarmasin.
Pihak Badan Pengelola melalui surat yang ditandatangani ketua Drs H Darul Quthni MH dan Sekretaris Umum Samsul Rani SAg MSi, belum bisa memastikan kapan kegiatan kembali diaktifkan. (edj)
Editor: Erna Djedi