Namun apabila kendaraan bermotor tersebut parkir dalam keadaan darurat maka masih diperbolehkan sebagaimana disebutkan dalam pasal 121 ayat (1) UU LLAJ yaitu Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Oleh karena itu alangkah baiknya pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun empat diparkir di tempat yang telah disediakan. (*)
Editor : Hasby