“Kami masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Rencananya, pada 26 Juli akan diumumkan masuk tidaknya Banjarbaru dalam status PPKM level tiga ini. Tentunya harapan kami tidak masuk,” katanya, Kamis (22/7/2021).
Dia juga mengatakan, seusai menggelar video confrence dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (19/7/2021) lalu, Banjarbaru masuk level berbahaya penyebaran Covid-19, maka ditetapkan lah masuk status PPKM level tiga.
Selanjutnya, keputusan pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ditindaklanjuti pada rapat bersama Forkopimda dan dinas serta instansi terkait lainnya.
“Hasil rapat, diputuskan Banjarbaru melaksanakan PPKM level tiga sesuai keputusan KPC-PEN sejak tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2021 atau selama sepuluh hari dengan pembatasan yang sudah diatur sebelumnya,” jelas dia.
Namun, terbit instruksi Mendagri yang menyatakan Banjarbaru tidak termasuk dalam pengumuman yang dikeluarkan KPC-PEN tersebut. Pihaknya pun mengonfirmasi dengan Pj Gubernur Kalsel untuk memastikannya.
Adapun PPKM level IV ketentuannya sebagai berikut. Kegiatan belajar mengajar masih secara online/daring, menerapkan work from home bagi sektor non esensial, sedangkan sektor kritikal diperbolehkan beroperasi seratus persen.
Pasar tradisional, swalayan yang menyediakan berbagai barang kebutuhan dibatasi hanya boleh beroperasional pukul 20.00 Wita serta pembatasan pengunjung diperbolehkan 50 persen dari kapasitas. (bju)
Editor : Hasby