Permenkumham yang melarang TKA masuk ke Indonesia selama PPKM Level 4 mulai diberlakukan pada 21 Juli 2021 dengan masa transisi dua hari.
Adapun alasan pelarangan TKA saat pandemi COVID-19 hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Setelah diadakan evaluasi atas aspirasi untuk selanjutnya Kemenkumham mengeluarkanĀ kebijakan terbaru tersebut. (ant)
Editor : Hasby