WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong mengamankan seorang wanita MR (47) yang diduga pengedar narkotika di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, bersama barang bukti 27 paket sabu-sabu, Senin (19/7).
Kepala BNNK Tabalong Kompol Ricky Lesmana mengatakan penangkapan MR berawal adanya informasi bandar narkoba di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
“MR kita tangkap di rumahnya dengan barang bukti 27 paket sabu siap edar,” jelas Ricky.
Total sabu – sabu yang ditemukan dari tersangka seberat 12 gram yang disimpan dalam tas tangan.
Warga Jalan Padat Karya ini juga tertangkap basah menyimpan pipet sebanyak enam batang, satu pipa modifikasi dan sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba.
Ricky mengungkapkan pengakuan wanita yang sehari – harinya membuat bata merah, sabu – sabu dibeli dari warga Kota Amuntai berinisial J (30).
“Untuk tersangka J warga Kabupaten HSU saat ini masuk DPO,” jelas Ricky.
Atas perbuatannya tersangka MR diancam Pasal 114 (1) subsider 112 (1) dengan hukuman penjara minimal empat tahun maksimal seumur hidup. (ant)
Editor: Erna Djedi