WARTABANJAR.COM, JAKARTA –  Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli.

Presiden akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.


"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.

Jokowi mengatakan, Pemerintah menerapkan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.