WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli.
Presiden akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.