Kadinkes Banjarmasin Ungkap Sumber Penularan Covid-19 Siswa Peserta PTM

    Adapun aturan PTM pada masa pandemi ini, sesuai Surat Edaran (SE) sudah dikeluarkannya, diantaranya pengaturan waktu atau jadwal pembelajaran hingga panduan mitigasi risiko COVID-19 mulai dari PAUD, SD dan SMP.

    Untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jumlah per rombongan belajar (rombel) siswa yang masuk hanya 5 orang dengan waktu pembelajaran maksimal 2 jam.

    Sedangkan untuk tingkat SD, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 3 jam per hari.

    Kemudian, untuk tingkat SMP, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 4 jam per hari. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kapolres Banjar Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Tungkaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI