Adapun aturan PTM pada masa pandemi ini, sesuai Surat Edaran (SE) sudah dikeluarkannya, diantaranya pengaturan waktu atau jadwal pembelajaran hingga panduan mitigasi risiko COVID-19 mulai dari PAUD, SD dan SMP.
Untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jumlah per rombongan belajar (rombel) siswa yang masuk hanya 5 orang dengan waktu pembelajaran maksimal 2 jam.
Sedangkan untuk tingkat SD, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 3 jam per hari.
Kemudian, untuk tingkat SMP, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 4 jam per hari. (ant)
Editor: Erna Djedi