Satu Lagi Tersangka Penyebar Video Syur 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Penjara, Pengacaranya Angkat Bicara

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Tersangka penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu, yaitu PP dan MN dinyatakan bersalah. 

    Kedua tersangka itu telah mendapatkan vonis penjara selama 9 bulan. 

    Pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga angkat bicara soal keputusan tersebut.

    Menurutnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan tindakan yang benar.

    “Kalau pandangan kami sih di sini sudah sangat baik ya. Sangat baik. Artinya tuntutan yang diberikan jaksa pun itu adalah 1 tahun,” ungkap Andreas.

    Katanya, ancaman pidana awalnya adalah 12 tahun dan sekarang memang sudah banyak yang berkurang.

    Sebagai pengacara, Andreas mengaku sudah berusaha membantu kliennya namun ia juga tak mau jika kasus video seks Nobu dan Gisel tak tersebut menemui jalan buntu.

    “Kalau ini berlarut-larut, itu kan sebenernya nggak baik juga. Kepastian hukum buat klien kami juga,” beber Andreas.

    Katanya, kliennya, yaitu MN bukan menyebarkan video itu secara luas, tetapi ke grup WA yang isinya hanya enam orang.

    “Jadi kalau dia dihukum sampai 12 tahun, kami tergerak untuk melakukan pembelaan,” sambungnya.

    Tersangka lainnya, PP juga divonis hukuman penjara selama 9 bulan.

    Mereka juga harus membayarkan denda sebesar Rp 50 juta.

    Jika tak sanggup membayar, hukuman akan ditambah selama 3 bulan.

    PP dan MN dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (brs/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Pakai Busana Muslimah Saat Umrah, Transgender Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI