Tanah Kavling yang Anda Beli Bermasalah, Bisa Menempuh Laporan Pidana dan Gugatan Perdata

    Selain itu juga diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi : Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

    Konsumen yang dirugikan dapat menuntut kerugian beserta bunganya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1267 KUHPerdata yang berbunyi : 

    Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan,  jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya kerugian dan bunga.

    Namun demikian walaupun ada langkah hukum akibat dari kerugian yang dilakukan oknum developer nakal, lebih baik sebagai konsumen lebih berhati-hati dan selektif dalam melakukan jual beli tanah kavling tersebut agar ke depan konsumen tidak direpotkan dengan tindakan-tindakan hukum yang harus dilakukan. (*)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Residivis Narkoba Dibekuk Lagi! Polisi Gerebek Pelaku Jual Sabu di Tanah Bumbu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI