Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Ramai developer menawarkan tanah kavling. Namun sebelum membeli tanah kavling hendaknya konsumen harus teliti, benar-benar mempelajari dasar kepemilikan dan perizinan yang dimiliki oleh developer tersebut.
Jangan mudah tergiur dengan promo yang ditawarkan. Konsumen hendaknya tidak mudah langsung melakukan transaksi dengan developer hanya dengan penyampaian secara lisan.
Resiko terhadap pembelian rumah atau tanah kavling yang awalnya dijanjikan bisa saja tidak sesuai dengan informasi yang diterima konsumen. Karena terkadang ada saja oknum pengembang atau oknum developer nakal yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Bisa saja rumah atau tanah kavling yang dibeli tersebut fiktif atau belum sepenuhnya dimiliki oleh oknum developer nakal tersebut, bahkan bisa saja ternyata tanah kavling tersebut sengketa dengan pihak lain yang menyebabkan konsumen tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut walaupun telah melakukan pembayaran penuh.
Dia menjelaskan, apabila terjadi hal tersebut maka konsumen tetap bisa menuntut secara hukum, walaupun hal tersebut memiliki proses hukum yang agak panjang. Tanah kavling fiktif atau sengketa yang dibeli oleh konsumen yang telah melakukan perjanjian atau akta jual beli dan bukti pembayaran seperti kwitansi serta adanya saksi saat proses tersebut, maka konsumen dapat melakukan dua ranah hukum yaitu laporan pidana dan gugatan perdata.
Laporan pidana apabila ternyata tanah tersebut fiktif atau sengketa dan bukan sepenuhnya milik developer maka konsumen dapat membuat laporan pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta apabila dana konsumen tersebut digunakan bukan sesuai dengan yang dijanjikan maka juga bisa dilakukan laporan pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP yang mana hukuman maksimal kedua laporan pidana tersebut adalah empat tahun.
Apabila konsumen melakukan laporan pidana bukan berarti uang milik konsumen tersebut hilang, konsumen tetap bisa melakukan tuntutan terhadap kerugian yang diderita karena perbuatan developer nakal tersebut.
Setelah melakukan laporan pidana, konsumen juga bisa melakukan gugatan perdata akibat dari yang dilakukan oleh developer nakal karena kerugian yang diderita oleh konsumen. Dengan gugatan tersebut konsumen dapat melakukan sita aset milik developer nakal tersebut dan menjualnya secara lelang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi :
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.