WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu tak main-main memberantas peredaran narkotika di Bumi Bersujud itu. Melalui Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar barang haram tersebut yang sebelumnya menangkap istri tersangka.
Adalah Marjinal (34) warga Gang Penisi 1 RT 01 Kelurahan Batulicin Kecamatan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Pria yang diketahui lulusan SD itu kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti, tujuh paket besar narkotika jenis sabu seberat 817,06 gram dan empat paket sabu seberat 17,80 gram.
Juga diamankan sebagai barang bukti, 10 butir jenis ekstasi sebesar 4,27 gram. Satu bungkus plastik klip, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah isolasi warna hitam, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah kotak plastik warna hitam, satu buah tas warna hitam, satu buah tas kain warna abu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, tersangka ditangkap dalam sebuah rumah di Gang Penisi 1 RT 01 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Ditangkap pada Rabu (7/7/2021) lalu sekira pukul 23.50 Wita.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, kemudian menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian,” kata H Made Rasa, Sabtu (10/7/2021).