Syarat Vaksinasi COVID-19 di Seluruh Puskesmas di Banjarmasin Bagi Warga Umum dan Anak Usia 12-17 Tahun

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin telah membuka kesempatan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun juga warga umum.

    Vaksinasi dilakukan di seluruh puskesmas di Kota Banjarmasin mulai 1 Juli 2021.

    Hal itu diumumkan di media sosial Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin kemarin, Rabu (7/7/2021).

    Syaratnya, bagi warga yang ingin divaksin cukup menunjukkan KTP dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di puskesmas.

    Khusus anak usia 12-17 tahun, saat vaksinasi wajib membawa fotokopi kartu keluarga dan harus didampingi orangtuanya.

    (brs)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Viral! Keributan Heboh di Banua Anyar Banjarmasin, Netizen Dibuat Penasaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI