Seorang Kakek di Barabai Terancam Penjara 10 Tahun Gara-gara Togel


    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang kakek berinisial AR Alias AM, yang merupakan warga Jalan Ir PHM Noor atau Kampung Sasak Tengah, Kelurahan Barabai Utara, ditangkap jajaran Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan jualan kupon putih atau togel online, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.

    Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagio menerangkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka seorang kakek tersebut adalah satu buah bender dengan rekapan angka togel.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan, dua buah gawai, kartu ATM, dan uang tunai hasil penjualan togel online sebesar Rp 640 ribu.

    “Tersangka juga mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

    Tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Personel Polsek Martapura Barat Tertibkan APK di Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI