“Pemerintah harus merespons antusiasme ini dengan terus mengoptimalkan vaksinasi, khususnya pada kelompok-kelompok rentan, seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan anak usia 18 ke bawah dan para pelaku-pelaku UMKM,” katanya.
Namun menurut dia, antusiasme masyarakat harus direspons dengan pelaksanaan yang teratur sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan penyebaran baru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan PPKM Darurat tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia yang semakin meluas di beberapa daerah. (ant)
Editor: Erna Djedi