“Kami kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Apalagi yang datang wali kota, kami terima dengan tangan terbuka dan beliau tadi membawa KPK,” kata Mursidi Muslim.
Mursidi melanjutkan, gedung DPD Golkar Kaltim ini sudah digunakan Partai Golkar sejak pasca tragedi G30S-PKI dengan status gedung rampasan perang.
Mursidi menyatakan data aset tersebut dipahami oleh pengurus senior Golkar Kaltim.
“DPD Golkar Kaltim tidak pernah mengakui tanah ini milik Golkar. Tetapi, memang sejak lama digunakan Golkar,” tegasnya.
Terpisah Ketua DPD Golkar Kaltim Rudi Mas’ud menilai KPK salah sasaran karena melakukan supervisi soal aset bukan lembaga anti rasuah.
“Tugas KPK itu komisi pemberantasan korupsi. Bukan berkaitan dengan aset yang menjadi wewenang BPK. Ini keliru, Saya akan tegur ini, dan sampaikan kepada KPK pada Rapat Dengar Pendapat di DPR RI,” kata Rudi Mas’ud dihubungi dari Samarinda.
Anggota DPR RI dari Partai Golkar tersebut, meluruskan bahwa pihaknya pernah melayangkan surat kepada Wali Kota Samarinda terkait dengan status lahan Gedung DPD Golkar Kaltim.
” Kalau memang kami harus menyewa tidak menjadi masalah, namun kami belum mendapat jawaban atas surat yang kami layangkan, karena kebetulan pada saat masa transisi dari Walikota Samarinda sebelumnya Syaharie Jaang oleh Walikota sekarang Andi Harun,” kata Rudi Masud. (ant)
Editor: Erna Djedi