WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Mendukung peraturan pemerintah yang secara resmi telah mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang akan berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 nanti di Jawa dan Bali, Cinema XXI akan mengurangi jam tayang dan kapasitas penontonnya.
Head of Corporate Communication & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan pihaknya senantiasa mendukung langkah pemerintah dalam upaya mencegah semakin luasnya penyebaran COVID-19.
Pihaknya mengaku selalu aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah terkaot hal ini.
“Kami akan mengikuti arahan atau instruksi dari pemerintah daerah terkait,” kata Dewinta kepada ANTARA pada Kamis (1/7/2021).
Guna mendukung kebijakan itu, Cinema XXI telah menonaktifkan sementara kegiatan operasional di beberapa wilayah, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Pekalongan, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cikarang sesuai dengan arahan/instruksi Pemerintah Daerah setempat.
Selain itu, di sejumlah daerah, pihaknya juga telah mengurangi jumlah jam tayang dan mengurangi jumlah kapasitas penonton sesuai dengan arahan pemerintah daerah terkait. (ant)
Editor: Yayu Fathilal