WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, mantan vokasil “Drive” Band Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan menjalani rehabilitasi.
Hal ini sesuai hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan akan membuat surat yang mengacu pada hasil asesmen rekomendasi rehabilitasi mantan vokalis “Drive” Band itu.
“Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa dibawa ke rumah rehabilitasi,” ucap Rolando.
Ronaldo menegaskan proses hukum terhadap Anji tetap berjalan yang ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari.
Rolando menuturkan penyidik kepolisian tetap melanjutkan proses hukum para tersangka narkoba termasuk publik figur atau artis hingga berakhir di persidangan, serta mendapatkan vonis dari majelis hakim.
“Tetap berjalan proses hukumnya ditangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).
Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul “Hikayat Pohon Ganja”. (ant)