Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Wartawan di Sumut, Satu Oknum TNI sebagai Eksekutor

    Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

    Para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

    Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.

    Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

    Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Aksi Gagal! Komplotan Pencuri Motor di Setiabudi Ditangkap Warga dan Dihadiahi "Salam Olahraga"

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI