Pertimbangkan Permintaan Bupati Mukomuko Blokir PUBG, Kemenkominfo: Jika Disetujui Berlaku Secara Nasional

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih mengkaji permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online termasuk PUBG (Player Unknown’s Battlegrounds).

    “Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada ANTARA, Jumat.

    Menurut Dedy, permohonan blokir konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.

    “Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dedy.

    Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, termasuk untuk situs dan aplikasi game online, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelnggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

    Sesuai aturan tersebut, Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan yang berlaku di Indonesia.

    Dalam aturan tersebut, permohonan harus dilakukan pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.

    Bupati Mukomuko, Sapuan, mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir game online di wilayah kabupaten tersebut.

    Game yang diadukan bupati termasuk PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino, yang dimainkan di komputer maupun ponsel.

    Baca Juga :   UPZ Bank Kalsel Beri Bantuan Rombong Kepada Asiah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI