WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Pasal-pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu melegakan kalangan perusahaan media siber di Indonesia.
Melalui rilis yang diterima wartabanjar.com, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa mengatakan, SKB UU ITE itu ibarat angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang diterbitkan media massa berbasis internet. Selain itu, ini adalah literasi yang berharga sehingga publik dapat membedakan produk pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream.
Sebagai wadah perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, JMSI mengapresiasi penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.
Buku saku tersebut berisi penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi, khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36 UU ITE.
Secara khusus, Teguh Santosa mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja.
Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi, “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3”.