Reforma Agraria di Kalsel Sudah Jangkau Lima Kabupaten

    Mengacu pada Perpres Nomor 86/2018, Reforma Agraria merupakan proses restrukturisasi yang meliputi penataan aset dan penataan akses untuk kepentingan rakyat kecil.

    Dalam sambutannya, Safrizal pun mengingatkan kembali tujuan penyelenggaraan reforma agraria.

    “Untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, memberdayakan masyarakat melalui akses reforma agraria, serta menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan,” ujarnya. (smn)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Masa Tugas Pjs Wali Kota Banjarbaru Berakhir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI