Mengacu pada Perpres Nomor 86/2018, Reforma Agraria merupakan proses restrukturisasi yang meliputi penataan aset dan penataan akses untuk kepentingan rakyat kecil.
Dalam sambutannya, Safrizal pun mengingatkan kembali tujuan penyelenggaraan reforma agraria.
“Untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, memberdayakan masyarakat melalui akses reforma agraria, serta menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan,” ujarnya. (smn)
Editor : Hasby