Cermati! Lima Poin Pedoman Razia Knalpot Brong Berdasarkan Surat Kapolri


    WARTABANJAR.COM – Jajaran kepolisian gencar melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong.

    Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

    Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

    Dalam surat telegram tersebut, dijeaslakn sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising.

    Ada lima poin penting dari pedoman Kapolri tersebut dikutip dari situs resmi Polri, yakni:

    1) Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

    2) Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

    3) Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

    4) Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Baca Juga :   SESUAI SE 3 MENTERI! Sekolah Resmi Libur Selama Ramadan 2025, Orang Tua Wajib Tahu!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI