WARTABAJAR.COM, BARABAI – Selain wajib menerapkan prokes yang ketat memenuhi daftar periksa dan guru divaksin bebas COVID-19, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas juga mensyaratkan agar seluruh siswa mendapatkan persetujuan oleh orangtua atau wali.
“Syarat PTM mengharuskan agar orang tua atau wali murid membuat surat pernyataan mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar di Barabai, Sabtu.
Namun hal tersebut menurutnya tidak dengan paksaan, bagi orangtua yang tidak menyetujui anaknya mengikuti PTM, maka sekolah wajib memberikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online.
Pihaknya menyatakan sudah melakukan sosialisasi ketentuan PTM ke sekolah-sekolah dan para orangtua siswa.
“Hasil rekapitulasi kami, dari 652 sekolah di semua jenjang di Kabupaten HST, 99,4 persen orang tua atau wali murid menyetujui PTM terbatas ini,” katanya.







