Mengetahui kejanggalan tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Saat ini barang bukti pakain,celana dan sepatu korban serta sebilah parang milik korban, pahat (alat menyadap karet) dan tas selempang korban sudah diamankan polisi.
Diketahui tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana,” tegas Kasat Reskrim. (ant)
Editor: Yayu Fathilal