Tiga Bandar Narkoba dari Pandawan dan Haruyan Diringkus Polres HST, Barbuk 16 Paket Sabu

    Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diamankan dl Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

    Para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal sampai dengan Rp1 miliar. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Segini Kekayaan H Muhidin! Gubernur Tertua yang Dilantik Presiden Prabowo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI