Tiga Bandar Narkoba dari Pandawan dan Haruyan Diringkus Polres HST, Barbuk 16 Paket Sabu


WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs kembali berhasil menangkap sebanyak tiga orang tersangka bandar narkoba di wilayah Kecamatan Pandawan dan Haruyan.

“Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio, Rabu (16/6) di Barabai.

Ia menerangkan, tersangka pertama berinisial HS (45) warga Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS yang ditangkap di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten HST pada Selasa (15/6) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

“Saat penggeledahan di sebuah rumah yang ditempatinya, HS kedapatan menyimpan sebanyak empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,98 gram beserta alat hisap sabu dan uang Rp1 juta,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan kasus dan hari itu juga sekitar pukul 06.00 Wita, petugas kembali mengamankan warga Barabai berinisial T alias M (42).

T dan M ditangkap di Desa Matang Ginalon Kecamatan Pandawan dengan barbuk sembilan paket sabu-sabu seberat 3,39 gram beserta alat pengisap dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp500 ribu.

Dari keterangan dua tersangka, ternyata masih ada satu orang lagi yang terlibat, Ia berada di wilayah Kecamatan Haruyan.

Akhirnya pada pukul 17.00 Wita masih di hari yang sama, polisi langsung bergerak cepat menangkap warga Desa Teluk Masjid berinisial H (28).

Barang bukti yang didapat dari tersangka H adalah tiga paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,76 gram beserta alat pengisap sabu dan uang tunai Rp500 ribu.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini