Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 30 gram ganja.
Ia mengaku mengonsumsi barang terlarang itu supaya rileks bekerja.
Anji dijerat pasal 111 dan 127 UU No.35 tentang narkotika dan diancam pidana 4 tahun hingga 12 tahun penjara. (brs/berbagai sumber)