Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut di Sidang Edhy Prabowo, Ada Juga Kode ‘Satu Ember’

    “Betul,” jawab Safri.

    “Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?” tanya jaksa.

    “Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau,” jawab Safri.

    Jaksa KPK juga mengungkapkan percakapan antara Safri selaku Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dengan Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Arik Hari Wibowo terkait permintaan Safri agar Arik mengurus izin budidaya 3 perusahaan.

    “Ini Pak safri mengirim whatsapp pada 6 Juni 2020 pukul 17.02 dengan kata-kata kepada Pak Arik. ‘Pak Arik tolong untuk izin budi daya 3 perusahaan ini ya Pak, thanks’,” ungkap jaksa.

    Selanjutnya balasan Arik adalah sebagai berikut “Pak, mohon izin dilaporkan bahwa untuk perusahaan yang tergabung dalam tahap 1 dan 2 (18 perusahaan) sudah diselesaikan surat penetapannya ada di Mbak Isti tapi masih banyak yang belum mengembalikan pakta integritas kepada kami sedangkan ketiga perusahaan di atas tergabung dalam verifikasi tahap 3 atau tahap akhir yang saat ini sedang diverifikasi oleh kawan-kawan balai. Beberapa sudah selesai dan sudan diterima laporan verifikasinya. Saat ini sedang diolah oleh Mas Dian untuk selanjutnya dimintakan ttd pak Dirjen sedangkan beberapa perusahaan yang ada belum masuk hasil verifikasi lapangannya karena tempatnya cukup jauh dan terpencil tapi konsep izin dari budi dayanya sudah disiapkan Mas Dian. Mohon berkenan supaya perusahaan bisa didorong untuk menyerahkan terlebih dahulu pakta integritas yang harus ditanda pimpinan perusahaan di atas materai karena ini tertuang dalam juknis. Terima kasih”.

    Baca Juga :   Ekonomi Kalimantan Melejit, PLN Catat Rekor Pertumbuhan Listrik 15% di 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI