“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK,” tambahnya.
Menurutnya, ada sekitar dua bulan pihak BPK melakukan pemeriksaan LKPD TA 2020 dalam pembatasan kondisi COVID-19. Hasilnya, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dapat disimpulkan bahwa penyusunan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis Akrual.
“Telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporan keuangan 2020 telah didukung dengan SPI yang efektif sehingga BPK menetapkan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Tanah Bumbu adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
M Ali Asyhar mengucapkan selamat atas perolehan opini WTP secara berturut-turut selama delapan kali telah didapatkan.
“Opini WTP ke delapan kali dari BPK ini dapat diperoleh karena adanya dukungan yang maksimal dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah serta kerjasama yang baik dari seluruh SKPD dan entitas yang terkait dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (has/mckominfotanbu)
Editor : Hasby