Menurut Hj Yana, pada tahun 2021 ini terdapat 15 SKPD yang mengusulkan penyusutan arsip. SKPD pertama yang melaksanakan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan Berita Acara dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021 yang lalu.
Adapun arsip yang dimusnahkan adalah pada unit Sekretariat PMD berupa arsip korespondensi atau surat menyurat tahun 2017 sebanyak 604 eksemplar.
Hj Yana pun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Dinas PMD dan mengharapkan SKPD lainnya segera dapat menyusul apa yang sudah dilakukan oleh Dinas PMD.
Apalagi menurutnya penyusutan arsip pada tahun ini dimasukan dalam target pencapaian dari SKP pejabat eselon di sekretariat mulai dari Sekretaris, Kasubag Umpeg dan Pengelola Arsip sendiri. (has/mckominfotanbu)
Editor : Hasby