15,08 Gram Sabu dari Tiga Tersangka Diblender Polres Tabalong


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong musnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika berupa 15,08 gram sabu – sabu , Senin, (7/6).

    Pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, BNNK dan kuasa hukum tersangka.

    “Barbuk yang kita musnahkan tersebut dari tiga tersangka hasil pengungkapan kasus narkotika pada Mei 2021,” jelas Sutargo.

    Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu – sabu 38 klip sebanyak 10.52 gram dan satu plastik klip seberat 4.82 gram dengan berat total 15,34 gram namun yang dimusbahkan sebanyak 15.08 gram.

    Termasuk barbuk berupa pil ekstasi sebanyak 2,7 gram milik tersangka AS yang diamankan di pasar Muara Uya Kecamatan Muara Uya . Barbuk juga di ambil dari pelaku NS yang berhasil diamankan petugas di Desa Jaro, Kecamatan Jaro pada Mei 2021.

    “Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak tujuh butir, sisanya untuk pemeriksaan di laboraturiom dan barbuk di pengadilan,” tambah Sutargo.

    Pemusnahan barbuk ini dalam rangka melaksanakan pasal 91 ayat (2), UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bunyinya barang sitaan Narkotika dan Prekursor yang nerada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhiting sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sejumlah Mobil di Pelelangan JBA Kota Citra Grha Terbakar, Pikap Hingga Mobil Mewah Hangus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI