Berikut Alur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih Bagi Jamaah Reguler dan Khusus, Pemerintah Batal Berangkatkan Haji Tahun 2021

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jumlah jamaah haji Kalsel yang tertunda berangkat sebanyak 3.818 orang, jumlah itu merupakan total dari jamaah yang juga gagal berangkat tahun lalu, juga karena pandemi Covid 19. Diungkapkan Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, H Ahmad Syauqi.

    Kepada wartabanjar.com, dia mengatakan, bagi jamaah yang gagal berangkat tahun lalu maka otomatis menjadi daftar tunggu tahun ini, begitu pula seterusnya. Maka jumlah 3.818 orang ini akan menjadi daftar tunggu tahun depan.

    “Sebab yang 2020 gagal berangkat, otomatis jadi prioritas 2021, total 3.818 orang,” katanya, Kamis (3/6/2021).

    Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 tentang Pembatalan Jamaah Haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Diungkapkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada Konfrensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan Haji 1442 H atau 2021, Kamis (3/6/2021).

    Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut mengatur tentang pengembalian setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih), baik bagi jamaah reguler maupun jamaah haji khusus.

    Berikut alur pengembalian setoran pelunasan Bipih bagi jamaah haji reguler, jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabaungan, fotokopi e-KTP dan nomor telpon  jamaah haji. Kemudian, petugas Kantor Kementerian Agama (Kanmenag) Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan konfirmasi Siskohat.

    Baca Juga :   Bapemperda Kalsel Soroti Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI