Jika menggunakan sistem swakelola warga penerima bantuan tidak boleh membelanjakan sendiri dana bantuan itu supaya tidak disalah gunakan.
“Kita akan pakai sistem bedah rumah, uang akan ditransfer ke rekening pribadi warga dan membelanjakannya sesuai dengan Juknis yang sudah disetujui,” bebernya.
Nantinya warga akan dibantu oleh fasilitator untuk membuat rekening pencairan dana stimulan tersebut. “Kalau mengadopsi sistem bedah rumah rekeningnya tidak boleh ada pungutan biaya admin dan sebagainya,” jelasnya.
Untuk mengawasi program bantuan ini Pemkab HST akan merekrut dan membuat tiga tim khusus. Yakni tim koordinasi, tim teknis dan tim pendamping masyarakat. Ketiga tim ini akan dibiayai oleh Pemkab HST dan dianggarkan di perubahan.
“Mudah-mudahan nanti sistem swakelola yang dipilih. Kalau memang ini yang diterapkan sasarannya lebih ke masyarakat,” sarannya. (ant)
Editor: Erna Djedi