Disebut Langgar Prokes COVID-19, Siti Nurhaliza Kena Denda Rp 34 Juta

Acara tersebut juga dibagi dalam tiga sesi agar tidak menimbulkan kerumunan.

Klarifikasi itu telah diunggahnya di media sosialnya tak lama setelah acara tahnik tersebut digelar.

Berikut ini klarifikasinya di Instagram:

Kabar mengenai pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para pesohor di sana memang menjadi sorotan masyarakat.

Warga kecewa karena seakan selebritas dan politisi diizinkan melanggar aturan protokol kesehatan lalu dikenakan denda ringan. 

Saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Malaysia.

Penambahan kasus harian tertinggi se-Asia Tenggara terjadi beberapa hari terakhir ini. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal