Pemko Banjarbaru Raih Opini WTP, Berikut Penjelasan Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel

“Pertimbangan memberikan opini WTP yakni kesesuaian standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dikatakan, pemeriksaan dilaksanakan sesuai UUD Nomor  15/2004 dan UU Nomor 15/2016 dan diharapkan melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dari BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (bju)

Editor : Hasby