“Pertimbangan memberikan opini WTP yakni kesesuaian standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dikatakan, pemeriksaan dilaksanakan sesuai UUD Nomor 15/2004 dan UU Nomor 15/2016 dan diharapkan melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dari BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (bju)
Editor : Hasby







