WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode terbaru kepolisian menindak pelanggar lalu lintas dan saat ini sudah siap difungsikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki di Palangka Raya, Jumat, mengatakan, ETLE yang dipasang Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya sudah 100 persen infrastrukturnya dan tinggal menunggu peluncuran inovasi tersebut yang akan dijadwalkan Juni-Juli 2021.
“Kami akan mengikuti peluncuran tahap dua oleh Korlantas Polri, kemungkinan bisa pada Juni maupun Juli,” kata Rifki.
Dia menuturkan, meski belum diluncurkan, Ditlantas Polda Kalteng terus melakukan uji coba terhadap sejumlah pelanggar jalan raya yang tertangkap kamera.
Namun pelanggar yang tertangkap kamera tidak langsung diberikan sanksi, melainkan hanya diberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
“Sebaliknya apabila sudah diberlakukan, maka pihaknya akan menindak tegas pelanggar lalu lintas sesuai bukti pelanggarannya,” tuturnya.
Dia menegaskan, selain infrastruktur personel yang dilibatkan dalam pengelolaan aplikasi ETLE tersebut juga sudah dipersiapkan dengan matang.
Personel akan bekerja dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, didukung infrastruktur yang 100 persen sudah lengkap, maka tidak ada lagi alasan personel tidak bekerja dengan baik.
“Kami juga sudah menerima aplikasi yang terintegrasi ke seluruh Indonesia guna penggunaan ETLE,” sebutnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut juga mengungkapkan, ETLE akan bekerja selama 24 jam mengawasi setiap aktivitas pengendara.
Kedepan ETLE nantinya juga ditambah ke sejumlah ruas jalan yang ada di Palangka Raya bahkan untuk jajaran Polres di Kalteng khususnya.
“Tertib itu cermin budaya bangsa. Kami masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan ETLE, baik melalui media sosial maupun media massa,” tandasnya. (ant)
Editor: Hasby
Ditlantas Polda Kalteng Segera Fungsikan Sistem Tilang Elektronik
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com