Pemko Banjarmasin Siapkan 100 Santunan Kematian Warga Miskin, Rp1 Juta Per Jiwa

“Tambah akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan terdaftar di Basis Data Terpadu orang miskin,” papar Iwan.

Dijelaskan dia, bahwa program ini sesuai Peraturan Walikota (Perwali) nomor 28 tahun 2019 tentang pemberian santunan kematian bagi warga miskin Kota Banjarmasin.

“Biasanya bantuan santunan kematian bagi warga miskin tersebut diserahkan secara kolektif pertengahan tahun dan akhir tahun,” ujarnya.

Kenapa tidak langsung pada saat hari berbelasungkawa tersebut dikeranakan proses keuangan yang semua ada mekanismenya.

“Jadi bantuan masuk ke rekening keluarga yang meninggal,” tuturnya. (ant)

Editor: Erna Djedi