WARTABANJAR.COM, BARABAI – seorang pengendara mobil Toyota Kijang kapsul warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), berinisial KR (32) di tangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Pria ini ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu, pada Senin (24/5) sekitar pukul 23.30 WITA.
“Tersangka kami tangkap saat berada di depan bengkel mobil di Desa Binjai Pirua,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,82 gram.
Selain itu, menurutnya, juga ditemukan di dalam mobilnya satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya masih ada sisa sabu-sabunya serta satu lembar tisu warna putih.
“Pelaku telah kami amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp1 miliar. (ant)
Editor: Erna Djedi