WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin mengamankan Abdul Azis. Pria kelahiran 31 Agustus 1969 itu ditangkap di rumahnya Jalan Kelayan A Gang Srikandi I No 43 RT 20 Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan pada Selasa (25/5/2021) sekira pukul 11.00 Wita.
Kepala BNNK Banjarmasin, Kompol M Uskiansyah mengatakan, berawal dari laporan masyarakat dan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang berada di rumahnya. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Kota Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket Narkotika golongan I jenis Sabu berat kotor 0,63 gram atau berat bersih 0,42 gram, tiga pak plastik klip bening Merk ZIP IN, uang tunai Rp 1.190.000 dan satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik.
“Bersyukur bisa mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika golongan I Jenis sabu di wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya, Rabu (26/5/2021).
Lebih lanjut, Uskiansyah mengatakan, selain mengamankan pelaku dan barang bukti, juga memeriksa saksi-saksi dan membuat Laporan Kejadian Narkotika guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (has)
Editor : Hasby