Sungai Keruh, Warga Dua Desa di Balangan Pertanyakan Izin Galian C

    Apalagi, kata dia, galian C yang berada di atas lahan pribadinya ini tidak bersentuhan langsung dengan sungai, karena sudah dibuatkan pembatas dan aliran sungai sudah di alihkan.

    “Jangankan di sungai, di sekitar lokasi galian saja airnya tidak keruh, jadi bagaimana mau mengeruhkan sungai umum,” jelasnya.

    Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan Musa Abdullah, membenarkan bahwa terhitung sejak Februari 2021, untuk memberikan izin galian C sudah wewenang pemerintah pusat.

    Untuk pengaduan dampak lingkungan yang diadukan warga, kata dia, setelah pihaknya turun ke lapangan dan melihat secara kasat mata, mekanisme yang diterapkan di sana tidak bersentuhan dengan sungai, karena sudah dibangunkan tanggul.

    “Kami juga melakukan pengambilan sampel. Hasil lab menyatakan belum terindikasi ada gangguan lingkungan, belum bisa dibuktikan bahwa kadar kekeruhan sungai yang melebihi baku mutu,” paparnya.

    Kendati demikian, kata Musa, pihaknya tidak membenarkan kalau praktik ini memang belum mengantongi izin. Pihaknya pun siap mendorong terkait masalah perizinan. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Festival Tanglong Sambut Idul Fitri 1446 H di Kecamatan Kusan Hilir Berlangsung Meriah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI