WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan memberikan sanksi putar balik terhadap 12.142 kendaraan bermotor selama larangan mudik terhitung 6 sampai 17 Mei 2021 ketika mencoba melalui posko-posko penyekatan di wilayah itu, baik perbatasan antarprovinsi maupun kabupaten/kota.
“Perinciannya sebanyak 11.756 unit sepeda motor, 295 unit kendaraan roda empat, dan 91 unit bus yang diminta putar balik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol. Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Senin.
Sementara itu, yang penuhi syarat dokumen perjalanan alias nonmudik dibolehkan melintas sebanyak 14.524 kendaraan. Mereka, kata dia, dilengkapi dokumen surat izin keluar masuk (SIKM) serta dokumen kesehatan bebas COVID-19.
Untuk hasil pemeriksaan tes cepat antigen secara acak di pos-pos cek poin Operasi Ketupat Intan 2021, Maesa mengungkapkan ada 14 orang reaktif dan 867 orang lainnya nonreaktif COVID-19. Bagi mereka yang reaktif dilakukan karantina mandiri sebanyak 12 orang dan dirujuk ke rumah sakit dua orang.
Penyekatan terhadap para pemudik dilaksanakan di sembilan pos cek poin yang tersebar, baik di perbatasan provinsi maupun antarkabupaten/kota di luar area aglomerasi.
Polda Kalsel juga mendirikan enam pos terminal, empat pos pelabuhan, satu pos bandara, dan 17 pos ruas jalan selama Operasi Ketupat Intan 2021 yang berakhir pada hari Senin.
Meski operasi telah berakhir, Maesa memastikan pengetatan mobilitas kendaraan tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID, yakni sampai di H+7 larangan mudik terhitung 18—24 Mei 2021.