PPKM Kota Banjarmasin, Mall Tutup Pukul 21.00 Wita

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –  Kota Banjarmasin sudah mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau dikenal PPKM sejak 4 Mei dan akan berakhir pada 24 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 316 Tahun 2021.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, PPKM ini tentunya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin. Hal ini juga sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi adanya larangan mudik lebaran 1442 H.

    “Intinya jangan sampai lengah. Karena berkaca dari kasus yang terjadi di India dan pada angka penyebaran Covid-19 lebaran tahun lalu yang mana ada peningkatan,” kata Machli Riyadi, Kamis (6/5/2021).

    Lebih lanjut dia mengatakan, terkait PPKM Kota Banjarmasin ini maka masyarakat dapat memperhatikan beberapa hal. Mall maka jam operasionalnya diperbolehkan hanya sampai pukul 21.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    Tempat makan, restoran, cafe, toko modern juga melakukan pembatasan pengunjung, 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tempat ibadah, diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    “PPKM ini maka walimah perkawinan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan tersebut, pengumpulan massa seperti halal bihalal hingga 24 Mei 2021.  Seperti sektor esensial seperti bidang kesehatan, perbankan, kebutuhan pokok, perhotelan, industri serta pelayanan publik tetap buka dengan pengaturan jam kerja dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Machli.

    Baca Juga :   Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Pencuri Motor Ditangkap Lagi di Rantau Badauh!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI