WARTABANJAR.COM, RANTAU – Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP I Kade Dwi Suryawandika, Senin mengatakan MA (33) tersangka yang membunuh NBR (17) cucu perempuan mantan Bupati Tapin adalah mantan narapidana kasus pencurian dan sudah ditarget polisi di hari pertama kejadian.
“Benar, tersangka pernah ditahan karena kasus pencurian. Sebenarnya, tersangka sudah kita pantau pada Minggu sampai hari Jumat dia ada di rumahnya, kita sudah mengawasi. Pada hari Jumat siang itu Dia sudah tidak ada di rumah, gerak geriknya selalu kita monitor,” jelasnya.
Perlahan tapi pasti, tujuh hari setelah kejadian, Sabtu (1/5), usai mengikuti prosesi autopsi jasad NBR, dipimpin AKP I Kade Dwi Suryawandika Sat Reskrim Polres Tapin memutuskan untuk meringkus tersangka ke tempat pelariannya di rumah kerabatnya yang beralamat di Desa Batang Kulur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
“Kami sudah yakin orangnya itu, kita tinggal menguatkan bukti-bukti saja, cuma masalah waktu kenapa tidak ditangkap hari itu,” ujarnya.
Maksud dari menguatkan bukti itu sesuai dengan pasal 184 KUHAP yaitu surat, saksi, petunjuk dan ahli.
Selanjutnya, dikatakannya tersangka akan diproses hukum sebagaimana mestinya.
Diwartakan sebelumnya, dari pengakuan tersangka motif melakukan upaya pencuri hingga menewaskan NBR itu karena terlilit hutang.
“Motifnya karna masalah terlilit hutang tersangka nekat melakukan upaya pencurian hingga terjadi tindak pembunuhan. Pelaku tunggal,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP I Kade Dwi Suryawandika saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5) lalu.