WARTABANJAR.COM, PARINGIN – POlisi Sektor (Polsek) Paringin bersama anggota Ops Sikat Intan 2021 berhasil menangkap pelaku tindak pidana kasus judi togel di sebuah pos kamling di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Rabu lalu.
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono, menerangkan penangkapan terhadap SA (45) berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Atas laporan itu, personel Polsek pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lasung Batu sedang marak adanya kegiatan judi jenis togel. Kemudian anggota Polsek Paringin langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” terangnya.
Di lokasi kejadian, kata Ipda Eko Budi Mulyono, didapati adanya aktivitas pembelian dan pemasangan togel melalui handphone milik SA (45).
Angka togel yang dipasang diketahui merupakan titipan dari pembeli.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan saat penangkapan berlangsung, sejumlah barang bukti pun diamankan.
Di antaranya satu unit handphone, tiga lembar kertas rekapan angka togel, dan uang tunai senilai Rp259.000.
Pelaku yang berinisial SA (45) dibekuk oleh team Beat Polsek Paringin bersama Kanit Reskrim Polsek Paringin, Bripka Jamaluddin, saat lagi asyik nongkrong di pos kamling Desa Lasung Batu RT 5 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, pelaku saat ini berada di sel tahanan Polres Balangan.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Jamaluddin mengimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Polsek Paringin.