Lewati Pos Penjagaan Mudik, Siapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

    Hal ini untuk mengontrol masuknya pemudik baik yang akan masuk ataupun keluar. Di dalam provinsi Kalsel sendiri juga akan diadakan enam titik penyekatan arus mudik kabupaten dan kota.

    “Berdasarkan hasil rakor lintas sektoral akan ada 6 titik penyekatan di wilayah Kalimantan Selatan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei,” kata Dir Intelkam Polda Kalsel Kombos Pol Nur Rumdhoni.

    Pada check point atau pos penyekatan ini nantinya setiap yang melintas akan diperiksa dan hanya mereka yang dokumennya lengkap yang boleh lewat.

    Dokumen yang diperlukan adalah SIKM (surat izin keluar masuk) yang bisa berupa surat tugas dari perusahaan bagi perusahaan swasta, surat perjalanan dinas bagi instansi pemerintah dan harus dilengkapi surat keterangan kesehatan.

    Apabila tidak ada surat tugas maka akan diminta putar balik atau kembali, dan apabila tidak membawa surat keterangan sehat, disediakan opsi sampling antigen di tempat dengan  memperhatikan pertimbangan petugas.

    Adapun beberapa pengecualian untuk kebijakan ini, yaitu orang sakit atau ibu hamil dan ibu melahirkan serta pengecualian pada daerah daerah aglomerasi.

    Daerah aglomerasi sendiri adalah beberapa kabupaten/kota yang dianggap satu kesatuan komunitas, dimana masyarakatnya commuter atau beraktifitas antar kota.

    Kabupaten/ kota yang termasuk daerah aglomerasi di Kalimantan Selatan adalah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

    “Untuk wilayah aglomerasi harus kita atur terutama terhadap masyarakat yang commuter atau masih pulang pergi kerja antar kabupaten kota yang berbeda namun berdekatan.

    Baca Juga :   Dua Warga Sakit Korban Banjir di Desa Handil Negara Dievakuasi Personel Polsek Kurau dan BPBD Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI