Lewati Pos Penjagaan Mudik, Siapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menghindari penyebaran Covid-19, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA meminta kepala daerah masing-masing tidak menggelar Open House pada Idul Fitri 1442 Hijriah. Serta penjagaan arus mudik pada pos-pos yang sudah ditentukan, ada pengecualian bagi yang mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

    Safrizal menyampaikannya usai mengikuti Rakor Lintas Sektoral dalam Rangka Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Aula Rupatama Polda Kalsel, Selasa (27/4) yang juga dihadiri Forkopimda Kalsel.

    Kegiatan rakor juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 12 dan Nomor 13 Satgas Penanganan Covid Nasional dan Inmendagri Nomor 9 tahun 2021. Juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama dan surat edaran Menteri Perhubungan, serta Atensi Kapolri.

    Semua perihal surat tersebut  terkait peniadaan mudik dalam rangka penekanan penyebaran virus covid 19.

    Safrizal menghimbau tidak menggelar Open House untuk menghindari covid 19 .

    Terkait larangan mudik lebaran, Safrizal berpesan agar dilakukan dengan tegas namun harus dikomunikasikan dengan cara yang persuasif, humanis dan dengan pendekatan yang baik.

    Tujuannya agar masyarakat dapat menerima informasi yang jelas.

    “Kami tetap melakukan penerapan dengan tegas, namun disampaikan dengan cara-cara yang persuasif.  humanis, ” katanya.

    Dalam rakor ini dipaparkan untuk Kalimantan Selatan nantinya akan didirikan pos-pos atau check point.

    Lokasi pos ada di beberapa tempat yakni terminal, bandara, pelabuhan, perbatasan provinsi, baik perbatasan Kalsel-Kalteng ataupun Kalsel-Kaltim.

    Baca Juga :   Pengedar Sabu di Cempaka Banjarbaru Diamankan Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI